PROFIL DIREKTORAT
JENDERAL ANGGARAN
VISI
Visi Direktorat Jenderal Anggaran Tahun 2020-2024 adalah :
“Menjadi pengelola APBN yang profesional
dan terpercaya untuk mewujudkan anggaran yang berkualitas, berkelanjutan,
berkeadilan, dan tepat sasaran dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan
“Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang
Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan”.
MISI
Direktorat Jenderal Anggaran mendukung Misi Kementerian Keuangan nomor 2 (Mencapai
tingkat pendapatan negara yang tinggi melalui pelayanan prima serta pengawasan
dan penegakan hukum yang efektif) dan nomor 3 (Memastikan belanja negara yang
berkeadilan, efektif, efisien, dan produktif), dengan:
- Menerapkan pengelolaan APBN yang berkualitas
untuk mewujudkan kebijakan fiskal yang responsif dan berkelanjutan;
- Mewujudkan PNBP yang optimal melalui tata kelola,
pengawasan dan pelayanan yang efektif dan akuntabel;
- Meningkatkan kualitas sistem, proses, dan sinergi
penganggaran untuk mewujudkan belanja negara yang berkeadilan, efektif,
efisien, dan produktif;
- Menerapkan proses bisnis inti berbasis digital
dan pengelolaan Sumber Daya Manusia yang adaptif sesuai kemajuan
teknologi.
Tugas : Menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
- perumusan
kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran
belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara
bukan pajak;
- pelaksanaan
kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran
belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara
bukan pajak;
- penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan anggaran
pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar
biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
- pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan anggaran pendapatan
negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan
penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan anggaran
pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar
biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Anggaran, dan
- pelaksanaan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
SEJARAH DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Sehari
setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya yang pertama mengesahkan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai
Undang-Undang Dasar 1945 dan memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs.
Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Selanjutnya pada tanggal 19 Agustus
1945, ditetapkan Kabinet Presidensial dengan 12 Menteri Departemen (Dalam
Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran,
Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan, dan Pekerjaan Umum), 5 Menteri
Negara dan 2 Wakil Menteri dengan salah satunya Menteri Keuangan. Dengan
terbentuknya Departemen-Departemen secara otomatis para pegawai yang semula
bekerja pada instansi-instansi Pemerintah Jepang, kini menjadi pegawai-pegawai
Departemen Pemerintah Republik Indonesia, termasuk mereka yang sebelumnya
bekerja pada Gunseikanbu Zaimubu (Departemen Keuangan pada masa Jepang),
langsung menjadi pegawai Departemen Keuangan yang dipimpin oleh seorang
Menteri.
Pada
tanggal 2 September 1945 A.A. Maramis menjabat sebagai Menteri Keuangan
menggantikan Samsi Sastrawidagda yang mengundurkan diri. Pada waktu
menyusun organisasi, yang diinginkan adalah Departemen Keuangan harus dipimpin
oleh para pejabat yang mempunyai loyalitas yang tinggi kepada bangsa, negara
dan proklamasi kemerdekaan. Sedangkan struktur organisasi Departemen Keuangan
banyak mengambil alih bentuk “Gunseikanbu Zaimubu” dengan berbagai perubahan
agar sesuai dengan kebutuhan negara merdeka dan berdaulat. Susunan pertama
organisasi Departemen Keuangan pada saat kepemimpinan A.A. Maramis terdiri dari
5 (lima) Pejabatan (Sekarang: Jabatan Eselon I) yang membawahi urusan-urusan
yaitu:
1.
Pejabatan Umum, dipimpin oleh Mr. M. Sauabari membawahi tiga urusan, yaitu:
a. Urusan Kepegawaian,
b. Urusan Perbendaharaan, dan
c. Urusan Umum dan Rumah Tangga.
2.
Pejabatan Keuangan, dipimpin oleh Achmad Natanegara dan Wakil Kepala R.
Kadarisman
Notopradjarto
membawahi tiga urusan, yaitu:
a. Urusan Anggaran Negara yang menjadi cikal bakal DIrektorat
Jenderal Anggaran (DJA),
b. Urusan Pembendaharaan dan Kas, dan
c. Urusan Uang, Bank dan Kredit.
3.
Pejabatan Pajak, dipimpin oleh Mr. Soetikno Slamet dibantu oleh H.A. Pandelaki
dan R.
Soemarsono
Moenthalib membawahi tiga urusan, yaitu:
a. Urusan Perpajakan,
b. Urusan Bea dan Cukai, dan
c. Urusan Pajak Bumi
4.
Pejabatan Resi Candu dan Garam, dipimpin oleh Moekarto Notowidadgo dengan
wakil Kepala R. Soewahjo Darmosoekoro.
5.
Pejabatan Pegadaian yang berdiri sendiri, dipimpin oleh R. Hendarsin.
Dalam
rangka menciptakan organisasi Departemen Keuangan yang fit for purpose,
Departemen Keuangan terus melakukan perombakan organisasi dan pada tahun 2006
Menteri Keuangan kembali melakukan penataan organisasi yang fundamental yaitu
dengan memecah Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan menjadi
dua Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Anggaran (DJA saat ini) dan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Selain itu untuk meningkatkan
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan Negara dan
pengelolaan utang dibentuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Direktorat
Jenderal Pengelolaan Utang. Untuk meningkatkan perannya dalam memberikan
rekomendasi yang kredibel dalam pengambilan kebijakan fiskal, dilakukan
transformasi BAPEKKI menjadi Badan Kebijakan Fiskal.
Pemecahan
DJAPK menjadi DJA dan DJPK, dalam perjalanannya tugas dan fungsi yang
dilaksanakan oleh DJAPK yang merupakan integrasi fungsi-fungsi yang sebelumnya
tersebar pada DJA (lama), DJPKPD, DJLK dan BAF, sangat komplek dan cakupannya
sangat luas, sehingga dilakukan pemecahan dengan membentuk DJA dan DJPK. DJA
diberikan tugas untuk menyiapkan kerangka ekonomi makro, penyusunan nota
keuangan dan APBN/APBN-P, merumuskan dan melaksanakan kebijakan Penganggaran
Kementerian/Lembaga dan merumuskan kebijakan dan pelaksanaan Penerimaan Negara
Bukan Pajak. Sedangkan DJAPK diberikan tugas merumuskan kebijakan dan evaluasi
di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, merumuskan kebijakan dan
perhitungan alokasi belanja daerah, dan merumuskan kebijakan dan evaluasi di
bidang pinjaman, hibah dan kapasitas daerah.
Susunan
Organisasi DJA meliputi:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Penyusunan Asumsi Makro;
c. Direktorat Penyusunan APBN;
d. Direktorat Anggaran I;
e. Direktorat Anggaran II;
f. Direktorat Anggaran III; dan
g. Direktorat PNBP.
Penghapusan
DJAPK, DJPLN, BAPEKKI dan Penguatan Kedudukan Pusintek, bersamaan dengan
terbentuknya DJA, DJPK, DJKN dan DJPU diiringi dengan penghapusan unit eselon I
lainnya yaitu DJAPK, DJPLN dan BAPEKKI
Pada
tahun 2018, dalam rangka menindaklanjuti ditetapkannya Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dilakukan pemecahan
Direktorat Penerimaan Negaran Bukan Pajak (PNBP) menjadi 2 (dua) Direktorat
yaitu Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaani Negara Dipisahkan dan
Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga. Susunan Organisasi DJA menjadi terdiri
atas:
a. Sekretariat Direktorat;
b. Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
d. Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
f. Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
g. Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga;
h. Direktorat Sistem Penganggaran; dan
i. Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.
Comments
Post a Comment