Skip to main content

Profil Direktorat Jenderal Anggaran

 

PROFIL DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN

VISI

Visi Direktorat Jenderal Anggaran Tahun 2020-2024 adalah :
 

“Menjadi pengelola APBN yang profesional dan terpercaya untuk mewujudkan anggaran yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan tepat sasaran dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan “Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan”.

MISI

Direktorat Jenderal Anggaran mendukung Misi Kementerian Keuangan nomor 2 (Mencapai tingkat pendapatan negara yang tinggi melalui pelayanan prima serta pengawasan dan penegakan hukum yang efektif) dan nomor 3 (Memastikan belanja negara yang berkeadilan, efektif, efisien, dan produktif), dengan:

  1. Menerapkan pengelolaan APBN yang berkualitas untuk mewujudkan kebijakan fiskal yang responsif dan berkelanjutan;
  2. Mewujudkan PNBP yang optimal melalui tata kelola, pengawasan dan pelayanan yang efektif dan akuntabel;
  3. Meningkatkan kualitas sistem, proses, dan sinergi penganggaran untuk mewujudkan belanja negara yang berkeadilan, efektif, efisien, dan produktif;
  4. Menerapkan proses bisnis inti berbasis digital dan pengelolaan Sumber Daya Manusia yang adaptif sesuai kemajuan teknologi.

Tugas : Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran, dan
  7. pelaksanaan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

SEJARAH DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya yang pertama mengesahkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 dan memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 1945, ditetapkan Kabinet Presidensial dengan 12 Menteri Departemen (Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan, dan Pekerjaan Umum), 5 Menteri Negara dan 2 Wakil Menteri dengan salah satunya Menteri Keuangan. Dengan terbentuknya Departemen-Departemen secara otomatis para pegawai yang semula bekerja pada instansi-instansi Pemerintah Jepang, kini menjadi pegawai-pegawai Departemen Pemerintah Republik Indonesia, termasuk mereka yang sebelumnya bekerja pada Gunseikanbu Zaimubu (Departemen Keuangan pada masa Jepang), langsung menjadi pegawai Departemen Keuangan yang dipimpin oleh seorang Menteri.

Pada tanggal 2 September 1945 A.A. Maramis menjabat sebagai Menteri Keuangan  menggantikan Samsi Sastrawidagda yang mengundurkan diri. Pada waktu menyusun organisasi, yang diinginkan adalah Departemen Keuangan harus dipimpin oleh para pejabat yang mempunyai loyalitas yang tinggi kepada bangsa, negara dan proklamasi kemerdekaan. Sedangkan struktur organisasi Departemen Keuangan banyak mengambil alih bentuk “Gunseikanbu Zaimubu” dengan berbagai perubahan agar sesuai dengan kebutuhan negara merdeka dan berdaulat. Susunan pertama organisasi Departemen Keuangan pada saat kepemimpinan A.A. Maramis terdiri dari 5 (lima) Pejabatan (Sekarang: Jabatan Eselon I) yang membawahi urusan-urusan yaitu:

1. Pejabatan Umum, dipimpin oleh Mr. M. Sauabari membawahi tiga urusan, yaitu:

     a. Urusan Kepegawaian,

     b. Urusan Perbendaharaan, dan

     c. Urusan Umum dan Rumah Tangga.

2. Pejabatan Keuangan, dipimpin oleh Achmad Natanegara dan Wakil Kepala R. Kadarisman

Notopradjarto membawahi tiga urusan, yaitu:

     a. Urusan Anggaran Negara yang menjadi cikal bakal DIrektorat Jenderal Anggaran (DJA),

     b. Urusan Pembendaharaan dan Kas, dan

     c. Urusan Uang, Bank dan Kredit.

3. Pejabatan Pajak, dipimpin oleh Mr. Soetikno Slamet dibantu oleh H.A. Pandelaki dan R.

Soemarsono Moenthalib membawahi tiga urusan, yaitu:

     a. Urusan Perpajakan,

     b. Urusan Bea dan Cukai, dan

     c. Urusan Pajak Bumi

4. Pejabatan Resi Candu dan Garam, dipimpin oleh Moekarto Notowidadgo dengan wakil Kepala R. Soewahjo Darmosoekoro.

5. Pejabatan Pegadaian yang berdiri sendiri, dipimpin oleh R. Hendarsin.

Dalam rangka menciptakan organisasi Departemen Keuangan yang fit for purpose, Departemen Keuangan terus melakukan perombakan organisasi dan pada tahun 2006 Menteri Keuangan kembali melakukan penataan organisasi yang fundamental yaitu dengan memecah Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan menjadi dua Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Anggaran (DJA saat ini) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Selain itu untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan Negara dan pengelolaan utang dibentuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. Untuk meningkatkan perannya dalam memberikan rekomendasi yang kredibel dalam pengambilan kebijakan fiskal, dilakukan transformasi BAPEKKI menjadi Badan Kebijakan Fiskal.

Pemecahan DJAPK menjadi DJA dan DJPK, dalam perjalanannya tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh DJAPK yang merupakan integrasi fungsi-fungsi yang sebelumnya tersebar pada DJA (lama), DJPKPD, DJLK dan BAF, sangat komplek dan cakupannya sangat luas, sehingga dilakukan pemecahan dengan membentuk DJA dan DJPK. DJA diberikan tugas untuk menyiapkan kerangka ekonomi makro, penyusunan nota keuangan dan APBN/APBN-P, merumuskan dan melaksanakan kebijakan Penganggaran Kementerian/Lembaga dan merumuskan kebijakan dan pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sedangkan DJAPK diberikan tugas merumuskan kebijakan dan evaluasi di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, merumuskan kebijakan dan perhitungan alokasi belanja daerah, dan merumuskan kebijakan dan evaluasi di bidang pinjaman, hibah dan kapasitas daerah.

Susunan Organisasi DJA meliputi:

  a. Sekretariat Direktorat Jenderal;

  b. Direktorat Penyusunan Asumsi Makro;

  c. Direktorat Penyusunan APBN;

  d. Direktorat Anggaran I;

  e. Direktorat Anggaran II;

  f. Direktorat Anggaran III; dan

  g. Direktorat PNBP.

Penghapusan DJAPK, DJPLN, BAPEKKI dan Penguatan Kedudukan Pusintek, bersamaan dengan terbentuknya DJA, DJPK, DJKN dan DJPU diiringi dengan penghapusan unit eselon I lainnya yaitu DJAPK, DJPLN dan BAPEKKI

Pada tahun 2018, dalam rangka menindaklanjuti ditetapkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dilakukan pemecahan Direktorat Penerimaan Negaran Bukan Pajak (PNBP) menjadi 2 (dua) Direktorat yaitu Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaani Negara Dipisahkan dan Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga. Susunan Organisasi DJA menjadi terdiri atas:

  a. Sekretariat Direktorat;

  b. Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  c. Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;

  d. Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

  e. Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;

  f. Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;

  g. Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga;

  h. Direktorat Sistem Penganggaran; dan

  i. Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.

 

 

 

Comments